Pemerintah rumuskan strategi pelarangan kantong plastik untuk mewujudkan pengurangan sampah 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah merampungkan aturan berupa "Peta Jalan (Road Map) Pengurangan Sampah Plastik Oleh Produsen.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen harus diarahkan kepada perubahan transformatif, dimana produsennya harus berhenti memproduksi plastik sekali pakai.
Tema ini diangkat karena upaya penanganan dan pengurangan sampah dari sumber merupakan salah satu upaya untuk merestorasi ekosistem bumi.
Elhan masih berusaha untuk meminta penghentian produk galon sekali pakai itu hingga sekarang dan mengajak para pegiat lingkungan dari berbagai sekolah untuk mendukung usahanya.
Greenpeace Indonesia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka ke publik rencana peta jalan (roadmap) pengurangan sampah yang sudah dilaporkan industri kepada KLHK.
Di satu sisi KLHK membuat peraturan pengurangan sampah plastik sekali pakai ini, tapi di sisi lain seakan membiarkan produsen-produsen tertentu dengan seenaknya memproduksi produk-produk kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.
Indonesia Tegaskan Komitmen Pengurangan Sampah Plastik di G20
Melonjaknya penggunaan plastik telah menciptakan salah satu tantangan lingkungan terbesar di dunia.